Categories: artikel

Permen LHK 2024 Tentang Limbah

Perbedaan Okupasi dalam Pengelolaan Limbah B3

Apakah semua pekerjaan dalam pengelolaan Limbah B3 itu sama? Tentu tidak! Dalam industri pengelolaan Limbah B3, terdapat tiga jenis okupasi utama yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda.

Kenapa penting memahami perbedaan ini?

  • Memastikan setiap tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
  • Meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengelolaan Limbah B3.
  • Menyesuaikan kebutuhan sertifikasi dan regulasi yang berlaku.

Berikut perbedaan dari tiga skema okupasi berdasarkan Permen LHK No. 11 Tahun 2024:

1. Okupasi Manager Pengumpulan Limbah B3

  • Jenjang Kualifikasi: 6 (Manajerial)
  • Peran & Tanggung Jawab:
    • Mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi proses pengumpulan Limbah B3.
    • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
    • Mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan Limbah B3.
    • Bertanggung jawab atas hasil kerja tim dalam pengumpulan Limbah B3.

2. Okupasi Operator Pengumpulan Limbah B3

  • Jenjang Kualifikasi: 3 (Teknis/Operasional)
  • Peran & Tanggung Jawab:
    • Melakukan pengumpulan dan pemindahan Limbah B3 sesuai prosedur.
    • Menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mengikuti standar keselamatan kerja.
    • Mencatat dan melaporkan jumlah serta jenis Limbah B3 yang dikumpulkan.
    • Bekerja sesuai arahan dari manajer atau pengawas.

3. Okupasi Operator Penyimpanan Limbah B3

  • Jenjang Kualifikasi: 3 (Teknis/Operasional)
  • Peran & Tanggung Jawab:
    • Melakukan penyimpanan sementara Limbah B3 sebelum diangkut ke fasilitas pemrosesan lebih lanjut.
    • Memastikan kondisi penyimpanan aman, sesuai standar lingkungan dan keselamatan.
    • Mengelola dokumentasi penyimpanan dan memeriksa keamanan wadah atau kontainer Limbah B3.
    • Mengontrol potensi risiko kebocoran atau kontaminasi di fasilitas penyimpanan.

Kesimpulan Perbedaan Utama:

  • Manager Pengumpulan Limbah B3 → Level manajerial, fokus pada pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
  • Operator Pengumpulan Limbah B3 → Level teknis, bertugas mengumpulkan dan mendata Limbah B3.
  • Operator Penyimpanan Limbah B3 → Level teknis, fokus pada penyimpanan sementara dengan standar keamanan.

Kenapa Harus Ikut Training Ini?

  1. Sertifikasi Resmi BNSP yang sesuai dengan Permen LHK No. 11 Tahun 2024
  2. Instruktur Berpengalaman langsung dari industri & regulasi lingkungan
  3. Peluang Karir Lebih Luas – Kompetensi yang dibutuhkan di banyak sektor industri!
jhie_ro_91

Recent Posts

Ijazah Saja Tidak Cukup, Saatnya Upgrade Skill dengan Training Sertifikasi PJK3 Rojo Safety

Di era persaingan kerja yang makin ketat ini, ijazah saja kini sudah tidak lagi jadi…

8 months ago

Publik Training Alat Angkat dan Angkut

Juni 2025 RojoSafety kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menyelenggarakan PUBLIK Training…

9 months ago

Inhouse Training PT. Hardases Abadi Indonesia | Teknisi Listrik

30 Juni - 7 Jui 2025 RojoSafety kembali dipercaya menjadi penyelenggara Inhouse Training Teknisi Listrik…

9 months ago

Inhouse Training PT. Aksa Kreasi Indonesia (Richeese Factory) | Food Safety

8 -9 Juli 2025 RojoSafety dengan bangga telah menyelesaikan kegiatan Inhouse Training Food Safety bersama…

9 months ago

Inhouse Training PT Framas Indonesia | Operator Forklift dan Handlift

01 - 03 Juli 2025 PT Framas Indonesia sukses menyelenggarakan kegiatan Inhouse Training Operator Forklift…

9 months ago

Petugas Kimia Itu Bukan Cuma Soal Pakai Sarung Tangan: Ini Tugas, Risiko, dan Aturan Hukumnya!

Ketika kita mendengar istilah "petugas kimia" atau "petugas penanganan bahan kimia berbahaya (B3)", banyak yang…

10 months ago