Categories: training

Training Rigger (Juru Ikat)

Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia menyediakan Pelatihan Rigger (Juru Ikat Beban) bersertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam teknik pengikatan, pemindahan, dan pengangkatan beban dengan alat angkat sesuai dengan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut.

Pelatihan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja akibat kesalahan pengikatan beban, serta memastikan operator memiliki keterampilan dan lisensi resmi dalam pekerjaan rigging di berbagai sektor industri seperti konstruksi, migas, manufaktur, pertambangan, dan logistik.

Apa Itu Rigger (Juru Ikat Beban)?

Rigger atau Juru Ikat adalah tenaga kerja yang bertanggung jawab dalam menentukan metode pengikatan beban yang aman sebelum diangkat menggunakan crane, hoist, atau alat angkat lainnya. Seorang rigger harus memiliki pengetahuan tentang jenis sling, tali baja, dan alat bantu angkat untuk memastikan beban terangkat dengan stabil dan aman.

Tugas Utama Seorang Rigger:

  • metode pengikatan yang sesuai dengan berat dan bentuk beban.
  • Menggunakan sling, shackle, dan hook sesuai standar keamanan.
  • Berkomunikasi dengan operator crane untuk koordinasi pengangkatan.
  • Memastikan area kerja aman sebelum dan selama proses lifting.
  • Melakukan pemeriksaan rutin terhadap alat bantu angkat.

Regulasi yang Mengatur Pekerjaan Rigger

  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 – Tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker No. 9 Tahun 2010 – Tentang Operator & Pemeriksaan Alat Angkat dan Angkut.
  • UU No. 1 Tahun 1970 – Tentang Keselamatan Kerja.
  • SNI 07-2053-2006 – Standar penggunaan tali baja untuk lifting.
  • ASME B30.9 & OSHA 1926.251 – Standar internasional tentang rigging & lifting.

Persyaratan Pekerjaan Rigger Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020

  1. Rigger harus memiliki sertifikasi resmi sesuai Pasal 91.
  2. Setiap alat bantu angkat seperti sling, wire rope, dan shackle harus diperiksa sebelum digunakan sesuai Pasal 56.
  3. Beban yang diangkat tidak boleh melebihi kapasitas maksimal sesuai Pasal 85.
  4. Inspeksi alat bantu angkat harus dilakukan oleh teknisi bersertifikasi sesuai Pasal 67.
  5. Komunikasi antara rigger dan operator crane harus menggunakan sinyal standar internasional.

Risiko & Bahaya dalam Pekerjaan Rigger

  • Beban terlepas akibat pengikatan yang salah.
  • Putusnya tali baja atau sling karena kelebihan beban.
  • Beban bergoyang akibat distribusi berat yang tidak seimbang.
  • Tertimpa beban karena kesalahan komunikasi antara rigger dan operator crane.

Standar Keselamatan Pekerjaan Rigger

  1. Operator Rigger harus memiliki lisensi dari KEMNAKER RI.
  2. Gunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti helm, sarung tangan, dan sepatu safety.
  3. Pastikan kapasitas beban tidak melebihi batas maksimal alat bantu angkat.
  4. Gunakan alat bantu lifting yang sesuai seperti shackle, wire rope, dan webbing sling.
  5. Lakukan inspeksi harian sebelum penggunaan alat bantu angkat.
  6. Gunakan isyarat tangan atau alat komunikasi yang jelas saat bekerja dengan crane.

Materi Training

  1. Regulasi & Standar Keselamatan Rigging (Permenaker No. 8/2020).
  2. Jenis & Konstruksi Alat Bantu Angkat (Sling, Shackle, Hook, Wire Rope, Webbing Sling, dll.).
  3. Identifikasi Bahaya & Manajemen Risiko dalam Pekerjaan Rigging.
  4. Teknik Pengikatan Beban yang Aman & Stabil.
  5. Perhitungan Beban & Kapasitas Lifting.
  6. Sistem Komunikasi Isyarat Tangan dengan Operator Crane.
  7. Praktik Langsung Teknik Rigging & Lifting.
  8. Ujian Teori & Praktik untuk Mendapatkan Sertifikasi Rigger.

Sertifikasi yang diperoleh:

  1. Sertifikat & Lisensi Rigger dari KEMNAKER RI.
  2. Sertifikat Kompetensi dari Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia.

Durasi Training

  • 3 Hari (30 JP)
  • 1 JP = 45 menit

Persyaratan Peserta

  • Ijazah minimal SMA/sederajat
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Pakta Integritas
  • Scan KTP
  • Pas Foto (Background Merah).

Investasi & Jadwal Training

  • Lokasi: Bekasi, Padang, atau sesuai permintaan.
  • Jadwal: Tersedia Setiap Bulan
  • Harga: Rp 3.500.000

Mengapa Memilih Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia?

  • PJK3 Resmi KEMNAKER RI – Berizin untuk pelatihan operator alat angkat & K3 lainnya.
  • Instruktur Berpengalaman – Bersertifikat & memiliki pengalaman industri nyata.
  • Fasilitas Lengkap – Training kit, modul, & praktik langsung menggunakan alat rigging.
  • Jaringan Luas – Kerja sama dengan perusahaan nasional & multinasional.
jhie_ro_91

Share
Published by
jhie_ro_91

Recent Posts

Ijazah Saja Tidak Cukup, Saatnya Upgrade Skill dengan Training Sertifikasi PJK3 Rojo Safety

Di era persaingan kerja yang makin ketat ini, ijazah saja kini sudah tidak lagi jadi…

8 months ago

Publik Training Alat Angkat dan Angkut

Juni 2025 RojoSafety kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menyelenggarakan PUBLIK Training…

10 months ago

Inhouse Training PT. Hardases Abadi Indonesia | Teknisi Listrik

30 Juni - 7 Jui 2025 RojoSafety kembali dipercaya menjadi penyelenggara Inhouse Training Teknisi Listrik…

10 months ago

Inhouse Training PT. Aksa Kreasi Indonesia (Richeese Factory) | Food Safety

8 -9 Juli 2025 RojoSafety dengan bangga telah menyelesaikan kegiatan Inhouse Training Food Safety bersama…

10 months ago

Inhouse Training PT Framas Indonesia | Operator Forklift dan Handlift

01 - 03 Juli 2025 PT Framas Indonesia sukses menyelenggarakan kegiatan Inhouse Training Operator Forklift…

10 months ago

Petugas Kimia Itu Bukan Cuma Soal Pakai Sarung Tangan: Ini Tugas, Risiko, dan Aturan Hukumnya!

Ketika kita mendengar istilah "petugas kimia" atau "petugas penanganan bahan kimia berbahaya (B3)", banyak yang…

11 months ago