Categories: bnsp

Pelatihan Operator Limbah Udara

Pengelolaan limbah udara (emisi) menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Untuk itu, pemerintah mewajibkan perusahaan, terutama yang bergerak di sektor industri dan energi, untuk memiliki SDM kompeten dalam pengendalian pencemaran udara.

Salah satu peran krusial adalah Operator Pengendalian Pencemaran Udara, yang bertugas memastikan sistem pengendalian emisi berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelatihan Operator Limbah Udara merujuk pada beberapa regulasi nasional, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  • Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi teknis tenaga kerja dalam mengoperasikan alat pengendali emisi.
  • Menyediakan SDM yang mampu memantau, mencatat, dan melaporkan hasil pengukuran emisi sesuai dengan baku mutu.
  • Memastikan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Materi Pelatihan

Materi pelatihan meliputi:

  • Konsep dasar pencemaran udara dan dampaknya
  • Jenis-jenis emisi dan sumbernya
  • Teknik pengendalian pencemaran udara
  • Pengoperasian alat pengendali emisi (filter, scrubber, ESP, dll.)
  • Prosedur pemantauan emisi (manual & otomatis)
  • Pelaporan dan dokumentasi

Persyaratan Peserta

1. Ijazah

2. CV

3. Jobdesk

4. Rekomendasi pelatihan/sertifikasi

5. Laporan kerja (minimal 6 bulan terakhir)

6. Ktp

7. Pas foto (Formal)

8. Surat pernyataan (format dari lsp)

9. Ttd

Sertifikat Pelatihan

Peserta yang lulus akan mendapatkan:

  • Sertifikat Kompetensi dari Lembaga Pelatihan Berlisensi
  • Pengakuan sebagai Operator Pengendalian Pencemaran Udara sesuai SKKNI

Kenapa Pilih Rojo Safety?

  • Terdaftar sebagai PJK3 resmi
  • Instruktur berpengalaman dan bersertifikasi
  • Modul pelatihan sesuai regulasi terbaru
  • Sertifikasi kompeten dan legal
jhie_ro_91

Recent Posts

Ijazah Saja Tidak Cukup, Saatnya Upgrade Skill dengan Training Sertifikasi PJK3 Rojo Safety

Di era persaingan kerja yang makin ketat ini, ijazah saja kini sudah tidak lagi jadi…

7 months ago

Publik Training Alat Angkat dan Angkut

Juni 2025 RojoSafety kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menyelenggarakan PUBLIK Training…

9 months ago

Inhouse Training PT. Hardases Abadi Indonesia | Teknisi Listrik

30 Juni - 7 Jui 2025 RojoSafety kembali dipercaya menjadi penyelenggara Inhouse Training Teknisi Listrik…

9 months ago

Inhouse Training PT. Aksa Kreasi Indonesia (Richeese Factory) | Food Safety

8 -9 Juli 2025 RojoSafety dengan bangga telah menyelesaikan kegiatan Inhouse Training Food Safety bersama…

9 months ago

Inhouse Training PT Framas Indonesia | Operator Forklift dan Handlift

01 - 03 Juli 2025 PT Framas Indonesia sukses menyelenggarakan kegiatan Inhouse Training Operator Forklift…

9 months ago

Petugas Kimia Itu Bukan Cuma Soal Pakai Sarung Tangan: Ini Tugas, Risiko, dan Aturan Hukumnya!

Ketika kita mendengar istilah "petugas kimia" atau "petugas penanganan bahan kimia berbahaya (B3)", banyak yang…

10 months ago