Categories: bnsp

Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Sesuai Peraturan Pemerintah RI

Pengendalian pencemaran udara adalah kewajiban penting setiap pelaku usaha, khususnya di sektor industri. Agar pengelolaan berjalan efektif dan sesuai hukum, dibutuhkan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang kompeten dan tersertifikasi.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan peraturan terbaru.

Dasar Hukum dan Regulasi

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang SKKNI Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Permen LHK No. 5 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Emisi
  5. Permen LHK No. 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System/CEMS)

Tujuan Pelatihan

  • Membekali peserta dengan pengetahuan tentang peraturan dan teknik pengendalian emisi udara.
  • Memastikan industri memiliki SDM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan emisi.
  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Materi Pelatihan

Beberapa pokok materi pelatihan antara lain:

  • Peraturan perundangan tentang pencemaran udara
  • Teknik identifikasi sumber emisi
  • Sistem pengendalian dan monitoring emisi
  • Penerapan Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
  • Penyusunan dokumen pelaporan emisi
  • Audit dan evaluasi kinerja pengendalian emisi
  • Pengelolaan data dan pelaporan ke SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Emisi)

Siapa yang Harus Mengikuti?

  1. Supervisor atau manajer lingkungan
  2. Kepala departemen HSE
  3. Penanggung jawab instalasi emisi
  4. Praktisi lingkungan di industri penghasil emisi

Persyaratan Peserta

1. Ijazah

2. CV

3. Jobdesk

4. Rekomendasi pelatihan/sertifikasi

5. Laporan kerja (minimal 6 bulan terakhir)

6. Ktp

7. Pas foto (Formal)

8. Surat pernyataan (format dari lsp)

9. Ttd

Sertifikasi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:

  • Sertifikat Kompetensi sebagai Penanggung Jawab Pencemaran Udara (PPPU)
  • Diterbitkan oleh lembaga pelatihan resmi dan terakreditasi
  • Berlaku nasional dan diakui regulator lingkungan

Mengapa Harus di Rojo Safety?

  1. PJK3 resmi & berpengalaman
  2. Instruktur tersertifikasi dan ahli di bidangnya
  3. Modul pelatihan up-to-date sesuai regulasi
  4. Pendampingan hingga pelaporan emisi
jhie_ro_91

Recent Posts

Ijazah Saja Tidak Cukup, Saatnya Upgrade Skill dengan Training Sertifikasi PJK3 Rojo Safety

Di era persaingan kerja yang makin ketat ini, ijazah saja kini sudah tidak lagi jadi…

8 months ago

Publik Training Alat Angkat dan Angkut

Juni 2025 RojoSafety kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menyelenggarakan PUBLIK Training…

10 months ago

Inhouse Training PT. Hardases Abadi Indonesia | Teknisi Listrik

30 Juni - 7 Jui 2025 RojoSafety kembali dipercaya menjadi penyelenggara Inhouse Training Teknisi Listrik…

10 months ago

Inhouse Training PT. Aksa Kreasi Indonesia (Richeese Factory) | Food Safety

8 -9 Juli 2025 RojoSafety dengan bangga telah menyelesaikan kegiatan Inhouse Training Food Safety bersama…

10 months ago

Inhouse Training PT Framas Indonesia | Operator Forklift dan Handlift

01 - 03 Juli 2025 PT Framas Indonesia sukses menyelenggarakan kegiatan Inhouse Training Operator Forklift…

10 months ago

Petugas Kimia Itu Bukan Cuma Soal Pakai Sarung Tangan: Ini Tugas, Risiko, dan Aturan Hukumnya!

Ketika kita mendengar istilah "petugas kimia" atau "petugas penanganan bahan kimia berbahaya (B3)", banyak yang…

11 months ago