Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Sesuai Peraturan Pemerintah RI

Pengendalian pencemaran udara adalah kewajiban penting setiap pelaku usaha, khususnya di sektor industri. Agar pengelolaan berjalan efektif dan sesuai hukum, dibutuhkan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang kompeten dan tersertifikasi.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan peraturan terbaru.

Dasar Hukum dan Regulasi

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang SKKNI Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Permen LHK No. 5 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Emisi
  5. Permen LHK No. 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System/CEMS)

Tujuan Pelatihan

  • Membekali peserta dengan pengetahuan tentang peraturan dan teknik pengendalian emisi udara.
  • Memastikan industri memiliki SDM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan emisi.
  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Materi Pelatihan

Beberapa pokok materi pelatihan antara lain:

  • Peraturan perundangan tentang pencemaran udara
  • Teknik identifikasi sumber emisi
  • Sistem pengendalian dan monitoring emisi
  • Penerapan Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
  • Penyusunan dokumen pelaporan emisi
  • Audit dan evaluasi kinerja pengendalian emisi
  • Pengelolaan data dan pelaporan ke SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Emisi)

Siapa yang Harus Mengikuti?

  1. Supervisor atau manajer lingkungan
  2. Kepala departemen HSE
  3. Penanggung jawab instalasi emisi
  4. Praktisi lingkungan di industri penghasil emisi

Persyaratan Peserta

1. Ijazah

2. CV

3. Jobdesk

4. Rekomendasi pelatihan/sertifikasi

5. Laporan kerja (minimal 6 bulan terakhir)

6. Ktp

7. Pas foto (Formal)

8. Surat pernyataan (format dari lsp)

9. Ttd

Sertifikasi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:

  • Sertifikat Kompetensi sebagai Penanggung Jawab Pencemaran Udara (PPPU)
  • Diterbitkan oleh lembaga pelatihan resmi dan terakreditasi
  • Berlaku nasional dan diakui regulator lingkungan

Mengapa Harus di Rojo Safety?

  1. PJK3 resmi & berpengalaman
  2. Instruktur tersertifikasi dan ahli di bidangnya
  3. Modul pelatihan up-to-date sesuai regulasi
  4. Pendampingan hingga pelaporan emisi