
marketing@rojosafety.com

(021) 88886579

Ruko Bulevar Hijau, Jl. Duta Bumi Raya No.8-9 Blok D10, Bekasi

Perpanjangan SKP
Apa Itu SKP & Lisensi Ahli K3?
SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan Lisensi Ahli K3 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai bukti bahwa Anda memiliki wewenang menjalankan fungsi K3 di lingkungan kerja.
Sebagai pemegang lisensi, Anda juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Manfaat Memiliki SKP & Lisensi Ahli K3


Persyaratan Perpanjangan SKP Ahli K3
Siapkan dokumen berikut dalam format digital (PDF/JPG/PNG):