Perpanjangan SKP

Apa Itu SKP & Lisensi Ahli K3?

SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan Lisensi Ahli K3 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai bukti bahwa Anda memiliki wewenang menjalankan fungsi K3 di lingkungan kerja.

Sebagai pemegang lisensi, Anda juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Manfaat Memiliki SKP & Lisensi Ahli K3

  1. Dibutuhkan dalam proses pengesahan P2K3
  2. Mempermudah perusahaan mengikuti tender CSMS
  3. Menambah nilai jual saat melamar kerja di bidang K3
  4. Memberikan kewenangan mengawasi pelaksanaan K3 di lapangan
  5. Memungkinkan melakukan audit, inspeksi, dan pembinaan K3

Persyaratan Perpanjangan SKP Ahli K3

Siapkan dokumen berikut dalam format digital (PDF/JPG/PNG):

  1. Laporan Kegiatan K3 3 bulan terakhir – PDF
  2. Surat Permohonan (format disediakan) – PDF
  3. Surat Pernyataan Personil (format disediakan) – PDF
  4. Sertifikat, SKP, dan Lisensi Ahli K3 – PDF
  5. Surat Keterangan Bekerja – PDF
  6. Foto dengan latar belakang merah (JPG/PNG) – PDF
  7. KTP – PDF
  8. Ijazah – PDF
  9. Surat Paklaring (bila ada mutasi) – PDF