Training Operator Forklift Bersertifikasi KEMNAKER
Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia menyediakan pelatihan Operator Forklift yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Mengapa Pelatihan Ini Wajib?
Pasal 67 huruf a Permenaker 8 Tahun 2020, forklift dikategorikan sebagai Pesawat Angkut, yang berarti pengoperasiannya harus mengikuti standar K3 yang ketat.
Beberapa risiko kecelakaan forklift meliputi:
Pasal 85 & 86 dalam peraturan ini mengatur tentang standar pengoperasian forklift yang benar, termasuk jarak aman saat berjalan dan metode parkir yang aman.
Tujuan Training
Sasaran Peserta
Materi Training
Metode Pembelajaran
Durasi Training
Notes : 1 JP 45 Menit
Persyaratan Peserta
Sertifikasi yang Diperoleh
Investasi & Jadwal Training
Mengapa Memilih Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia?
Di era persaingan kerja yang makin ketat ini, ijazah saja kini sudah tidak lagi jadi…
Juni 2025 RojoSafety kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menyelenggarakan PUBLIK Training…
30 Juni - 7 Jui 2025 RojoSafety kembali dipercaya menjadi penyelenggara Inhouse Training Teknisi Listrik…
8 -9 Juli 2025 RojoSafety dengan bangga telah menyelesaikan kegiatan Inhouse Training Food Safety bersama…
01 - 03 Juli 2025 PT Framas Indonesia sukses menyelenggarakan kegiatan Inhouse Training Operator Forklift…
Ketika kita mendengar istilah "petugas kimia" atau "petugas penanganan bahan kimia berbahaya (B3)", banyak yang…