Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia menyediakan pelatihan Operator Overhead Crane sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut.
Mengapa Pelatihan Ini Wajib?
Berdasarkan Pasal 67 huruf a Permenaker 8/2020, overhead crane dikategorikan sebagai Pesawat Angkat, sehingga operator wajib memiliki sertifikasi resmi.
Risiko utama tanpa pelatihan yang tepat:
Beban jatuh & menimpa pekerja.
Overhead crane terguling akibat kesalahan manuver.
Kabel putus karena perawatan yang tidak sesuai standar.
Setiap operator overhead crane harus memahami teknik pengoperasian yang aman dan standar inspeksi peralatan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja!
Tujuan Training
Meningkatkan keterampilan operator dalam pengoperasian overhead crane yang aman & efisien.
Memastikan kepatuhan terhadap Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan regulasi K3 lainnya.
Meningkatkan pemahaman tentang pemeriksaan & perawatan overhead crane untuk mencegah kecelakaan.
Membantu peserta mendapatkan Sertifikasi Operator Overhead Crane KEMNAKER.
Siapa yang Wajib Mengikuti Training Ini?
Operator overhead crane di industri manufaktur, pergudangan, dan pelabuhan.
Teknisi atau mekanik crane yang bertanggung jawab terhadap perawatan alat.
Supervisor atau pengawas K3 yang ingin memahami standar keselamatan overhead crane.
Materi Training (Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020)