Training Operator Overhead Crane

Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia menyediakan pelatihan Operator Overhead Crane sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut.

Mengapa Pelatihan Ini Wajib?

Berdasarkan Pasal 67 huruf a Permenaker 8/2020, overhead crane dikategorikan sebagai Pesawat Angkat, sehingga operator wajib memiliki sertifikasi resmi.

Risiko utama tanpa pelatihan yang tepat:

  • Beban jatuh & menimpa pekerja.
  • Overhead crane terguling akibat kesalahan manuver.
  • Kabel putus karena perawatan yang tidak sesuai standar.

Setiap operator overhead crane harus memahami teknik pengoperasian yang aman dan standar inspeksi peralatan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja!

Tujuan Training

  • Meningkatkan keterampilan operator dalam pengoperasian overhead crane yang aman & efisien.
  • Memastikan kepatuhan terhadap Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan regulasi K3 lainnya.
  • Meningkatkan pemahaman tentang pemeriksaan & perawatan overhead crane untuk mencegah kecelakaan.
  • Membantu peserta mendapatkan Sertifikasi Operator Overhead Crane KEMNAKER.

Siapa yang Wajib Mengikuti Training Ini?

  • Operator overhead crane di industri manufaktur, pergudangan, dan pelabuhan.
  • Teknisi atau mekanik crane yang bertanggung jawab terhadap perawatan alat.
  • Supervisor atau pengawas K3 yang ingin memahami standar keselamatan overhead crane.

Materi Training (Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020)

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020
  • Pengetahuan Dasar Keran Angkat
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Device)
  • Tali Kawat Baja
  • Alat Bantu Angkat dan Pengikatan
  • Sebab – sebab kecelakaan dan penaganannya
  • Menghitung Berat Beban
  • Pengoperasian aman
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  • Ujian Tulis dan Ujian Praktek

Referensi Regulasi:

  • Pasal 3 Permenaker No. 8/2020 – Klasifikasi & Kewajiban K3 Pesawat Angkat.
  • Pasal 17-18 Permenaker No. 8/2020 – Standar Inspeksi & Pengoperasian Crane.
  • Pasal 85-86 Permenaker No. 8/2020 – Teknik Pengangkatan & Stabilitas Beban.

Metode Pembelajaran

  1. Teori di Kelas – Memahami regulasi, teknik pengoperasian, dan keselamatan kerja.
  2. Praktik Lapangan – Simulasi pengoperasian overhead crane sesuai standar industri.
  3. Ujian Sertifikasi – Tes teori & praktik berdasarkan standar KEMNAKER.

Durasi Training

3 Hari (30 JP)

1 JP = 45 menit

Persyaratan Peserta

  • KTP
  • Pas foto latar belakang merah
  • Pakta Integritas & form biodata
  • Surat keterangan dari perusahaan
  • Ijazah Min.SLTA/sederajat

Sertifikasi yang Diperoleh

  • Sertifikat Operator Overhead Crane dari KEMNAKER
  • Sertifikat Kompetensi dari Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia
  • Kartu Lisensi / SIO Operator Overhead Crane

Investasi & Jadwal Training

  • Lokasi: Bekasi, Padang, atau sesuai permintaan
  • Jadwal: Setiap Bulan
  • Harga: Rp 4.250.000 (Diskon tersedia untuk grup/perusahaan)

Mengapa Memilih Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia?

  • PJK3 Resmi KEMNAKER – Berizin untuk pelatihan K3 & alat berat.
  • Instruktur Berpengalaman – Bersertifikat & memiliki pengalaman industri nyata.
  • Fasilitas Lengkap – Training kit, modul, dan praktik langsung menggunakan overhead crane.
  • Jaringan Luas – Kerja sama dengan perusahaan nasional & multinasional.