
Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia menyediakan Pelatihan Petugas K3 Ruang Terbatas bersertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam bekerja di ruang terbatas (confined space) sesuai dengan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut serta Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian.
Pelatihan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja akibat masuk dan bekerja di ruang terbatas, serta memastikan pekerja memiliki keterampilan dan lisensi resmi dalam menangani bahaya gas beracun, kekurangan oksigen, dan kondisi darurat di confined space.
Apa Itu Ruang Terbatas (Confined Space)?
Ruang terbatas adalah area yang memiliki ventilasi terbatas, akses masuk dan keluar yang sulit, serta berpotensi mengandung gas beracun, kekurangan oksigen, atau risiko kebakaran dan ledakan.
Contoh ruang terbatas dalam industri:
- Tangki penyimpanan (minyak, gas, air, kimia).
- Pipa saluran bawah tanah.
- Bejana tekan & boiler.
- Terowongan & gorong-gorong.
- Ruangan di dalam kapal, silo, atau sumur.
- Ruang bawah tanah & sewer system.
Sesuai dengan regulasi K3, setiap pekerja yang masuk ke ruang terbatas wajib memiliki sertifikasi Petugas K3 Ruang Terbatas untuk memastikan keselamatan kerja.
Regulasi yang Mengatur Petugas K3 Ruang Terbatas
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 – Tentang Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
- Permenaker No. 9 Tahun 2016 – Tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian.
- Permenaker No. PER-05/MEN/1996 – Tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- UU No. 1 Tahun 1970 – Tentang Keselamatan Kerja.
- SNI ISO 45001:2018 – Standar Internasional Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas K3 Ruang Terbatas
- Mengidentifikasi risiko dan potensi bahaya dalam ruang terbatas.
- Melakukan pengukuran gas sebelum masuk ke confined space (O₂, CO, H₂S, CH₄).
- Menentukan metode kerja aman di dalam ruang terbatas.
- Memastikan pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
- Mengawasi pekerja dan berkoordinasi dengan tim K3 selama pekerjaan berlangsung.
- Menyiapkan prosedur evakuasi dan penyelamatan dalam kondisi darurat.
- Membantu dalam penerapan standar K3 ruang terbatas sesuai dengan ISO 45001:2018.
- Membuat laporan hasil inspeksi dan pemantauan K3 di ruang terbatas.
Risiko & Bahaya dalam Ruang Terbatas
- Kekurangan oksigen (O₂ kurang dari 19,5%) yang dapat menyebabkan sesak napas dan pingsan.
- Paparan gas beracun (H₂S, CO, metana) yang dapat menyebabkan keracunan atau kematian.
- Ledakan atau kebakaran akibat akumulasi gas mudah terbakar.
- Kesulitan evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
- Kecelakaan akibat ventilasi yang buruk atau peralatan tidak berfungsi dengan baik.
Standar Keselamatan dalam Pekerjaan Ruang Terbatas
- Petugas K3 Ruang Terbatas harus memiliki sertifikasi dari KEMNAKER RI.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, seperti masker SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus), gas detector, helm safety, sarung tangan, dan pakaian tahan api.
- Melakukan tes gas sebelum masuk ke ruang terbatas menggunakan Gas Detector.
- Menyiapkan sistem ventilasi atau blower untuk memastikan udara segar masuk ke ruang terbatas.
- Menerapkan sistem izin kerja (Work Permit) sebelum masuk ke confined space.
- Melakukan simulasi penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.
Materi Training Petugas K3 Ruang Terbatas
- Regulasi & Standar Keselamatan Ruang Terbatas (Permenaker No. 8/2020, PP No. 50/2012).
- Identifikasi Risiko & Bahaya di Ruang Terbatas.
- Teknik Pengukuran Gas Berbahaya (O₂, CO, H₂S, CH₄).
- Sistem Ventilasi & Pemantauan Kualitas Udara dalam Ruang Terbatas.
- Prosedur Masuk & Keluar Ruang Terbatas (Work Permit System).
- Teknik Evakuasi & Penyelamatan Darurat di Confined Space.
- Praktik Langsung Simulasi Masuk & Evakuasi dari Ruang Terbatas.
- Ujian Teori & Praktik untuk Mendapatkan Sertifikasi Petugas K3 Ruang Terbatas.
Sertifikasi yang diperoleh:
- Sertifikat & Lisensi Petugas K3 Ruang Terbatas dari KEMNAKER RI.
- Sertifikat Kompetensi dari Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia.
Durasi Training
- Utama = 6 JP (60JP)
- Madya = 4 JP (40JP)
1 JP = 45 Menit
Persyaratan Peserta
- Ijazah minimal SMA/sederajat
- Surat Keterangan Bekerja
- Pakta Integritas
- Scan KTP
- Pas Foto (Background Merah)
Investasi & Jadwal Training
- Lokasi: Bekasi, Padang, atau sesuai permintaan.
- Jadwal: Tersedia Setiap Bulan
- Harga:
- Utama = Rp 8.000.000
- Madya = Rp 7.000.000
Mengapa Memilih Rojo Safety / PT Wina Karya Mulia?
- PJK3 Resmi KEMNAKER RI – Berizin untuk pelatihan K3 Ruang Terbatas & K3 lainnya.
- Instruktur Berpengalaman – Bersertifikat & memiliki pengalaman industri nyata.
- Fasilitas Lengkap – Training kit, modul, & praktik langsung dalam pekerjaan ruang terbatas.
- Jaringan Luas – Kerja sama dengan perusahaan nasional & multinasional.













